HUKUM ADAT KERINCI dan sejarah islam pengunaan emas sebagai alat tukar
Dalam sejarah Islam, ternyata penggunaan mata uang sudah dikenal sejak zaman Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
Mata uang yang digunakan ketika itu adalah Dinar dan Dirham. Dinar adalah kepingan uang yang terbuat dari emas, dan dirham terbuat dari perak.
sekepal tanah dari surgo itulah julukan negri ku sakti alam kerinci, masyarakat kerinci juga mengunakan Emas sebagai denda adat di alam kerinci.
Berikut adalah denda adat dan juga di sebut Undang dan pucuk larang di Alam Kerinci :
1. Beras seratus kerbau seekor; dilaksanakan dengan upacara adat untuk menghapus kesalahan di depan umum
2. Emas selesung pesuk selengan baju; artinya denda untuk yang terhukum itu, tidak dapat dibayarkan karena semua harta bendanya disita habis sehingga jatuh miskin
3. Empat puluh kayu kain berekor berkepala; ialah membayar bangun dengan nilai bertingkat sesuai icopake adat
Beras dua puluh kambing seekor; ialah mengadakan upacara adat untuk menghapuskan suatu kesalahan di depan umum
4. Beras sepinggan ayam seekor; ialah mengaadakan upacara adat untuk tingkat kesalahan yang kecil
6. Tegur-ajar/Tunjuk ajar; yaitu diberi peringatan sampai tiga kali.
Diberi ampun, yaitu dimaafkan dengan sirih bercerano, tanah tidak menolak bangkai raja tidak menolak sembah
5. Dilepas dari negeri dengan ranjau seikat; ditegaskan dengan istilah, terhentak sisir terlentang manau.
jgn lupo Like dan shere.. yo..!!
Mata uang yang digunakan ketika itu adalah Dinar dan Dirham. Dinar adalah kepingan uang yang terbuat dari emas, dan dirham terbuat dari perak.
Berikut adalah denda adat dan juga di sebut Undang dan pucuk larang di Alam Kerinci :
3. Empat puluh kayu kain berekor berkepala; ialah membayar bangun dengan nilai bertingkat sesuai icopake adat
Beras dua puluh kambing seekor; ialah mengadakan upacara adat untuk menghapuskan suatu kesalahan di depan umum
4. Beras sepinggan ayam seekor; ialah mengaadakan upacara adat untuk tingkat kesalahan yang kecil
6. Tegur-ajar/Tunjuk ajar; yaitu diberi peringatan sampai tiga kali.
5. Dilepas dari negeri dengan ranjau seikat; ditegaskan dengan istilah, terhentak sisir terlentang manau.