MACAN KERINCI menolak Legalitas Miras di Indonesia miras merusak generasi bangsa
Industri minuman keras sebelumnya masuk ke dalam daftar negatif investasi. Namun, sektor tersebut kini diubah ke dalam klasifikasi sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam lampiran III perpres tersebut, pada poin nomor 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa investasi di luar daerah-daerah tersebut diperbolehkan dengan izin kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal melalui usulan gubernur setempat.