MACAN KERINCI menolak Legalitas Miras di Indonesia miras merusak generasi bangsa

Kami dari organisasi MACAN KERINCI Menolak aturan yang melegalkan investasi industri minuman keras (miras) di empat provinsi.kerana investasi miras itu sama saja dengan merusak generasi bangsa.

 Industri minuman keras sebelumnya masuk ke dalam daftar negatif investasi. Namun, sektor tersebut kini diubah ke dalam klasifikasi sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


Dalam lampiran III perpres tersebut, pada poin nomor 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa investasi di luar daerah-daerah tersebut diperbolehkan dengan izin kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal melalui usulan gubernur setempat.


Postingan populer dari blog ini

macan kerinci"Saya datang untuk bertarung,Saya akan melakukan yang terbaik dan saya pikir itu sudah cukup."

Macan kerinci Kepri Turut Berduka cita Atas Berpulang Kerahmatullah Panglima Besar LMB ( Laskar Melayu Bersatu )Letjen (Purn) H.Syarwan Hamid (Datuk Sri Lela Negara)

Tetaplah berbuat baik

Syarat dan syarak harus sejalan untuk memegang gelar DEPATI Alam kerinci

HUKUM ADAT KERINCI dan sejarah islam pengunaan emas sebagai alat tukar

Jendral Asal Kerinci menjabat sebagai DANPUSPOM TNI

Danau Gunung tujuh merupakan salah satu Situs warisan Dunia UNESCO

Menelusuri jejak leluhur,Buku Tembaga Kesultanan Lingga riau-johor Di situ tertulis makam yang bergelar SAID ABDILLAH SYAH makam Kerinci di lingga